Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Achmad Badaiwi mengatakan tidak seharusnya KPU mengajukan Judicial Review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016.
Menurutnya, pasal tersebut merupakan aturan bagi KPU agar tidak keluar dari jalur perundang-undangan yang ada.
"KPU tidak seharusnya mengajukan judicial review. Aturan itu kan buat mereka juga, agar apa? Agar mereka tidak membuat keputusan di luar undang-undang," jelasnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/9/2016)
Rapat konsultasi yang bersifat mengikat pada pasal tersebut dirasa oleh Achmad juga sudah memenuhi sebuah hasil keputusan, karena DPR bukanlah pihak yang secara serta merta menentukan keputusan hasil rapat.
"Rapat konsultasi itu kan bukan kami saja. Tapi ada yang lain juga. Ada Mendagir, ada penyelenggara termasuk KPU, jadi ini hasil rembukan bersama," tambahnya.
Namun begitu, dirinya menghormati apa yang telah dilakukan oleh KPU pengajuan gugatan terhadap pasal tersebut dan akan menyiapkan argumen jika nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan gugatan tersebut.