Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI Prima MB Nuwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Saat pemeriksaan, Prima mengaku hanya diperiksa terkait perkenalannya dengan Andi Taufan.
"Saya diperiksa untuk tersangka yang terhormat Andi Taufan Tiro. Hanya ditanya apakah kenal Pak Andi Tiro," kata Prima di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Prima mengaku tidak diperiksa terkait 'rapat setengah kamar' antara pimpinan Komisi V dengan pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pertemuan tersebut diketahui membahas pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Nggak ada. Saya cuma setengah jam diperiksa," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Prima memang diperiksa mengenai rapat-rapat Komisi V.
"Dia dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Saat persidangan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, pernah mengungkapkan mengenai pertemuan antar ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi V.
Pertemuan tersebut diduga untuk membahas soal suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku yang akan dianggarkan melalui dana APBN.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, Prima mengakui bahwa pernah dilakukan dua kali rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V.
Rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.
Saat diperiksa penyidik KPK, Prima mengaku hanya diminta mengirimkan undangan rapat.