Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI Prima MB Nuwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Saat pemeriksaan, Prima mengaku hanya diperiksa terkait perkenalannya dengan Andi Taufan.
"Saya diperiksa untuk tersangka yang terhormat Andi Taufan Tiro. Hanya ditanya apakah kenal Pak Andi Tiro," kata Prima di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Prima mengaku tidak diperiksa terkait 'rapat setengah kamar' antara pimpinan Komisi V dengan pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pertemuan tersebut diketahui membahas pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Nggak ada. Saya cuma setengah jam diperiksa," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Prima memang diperiksa mengenai rapat-rapat Komisi V.
"Dia dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Saat persidangan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, pernah mengungkapkan mengenai pertemuan antar ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi V.
Pertemuan tersebut diduga untuk membahas soal suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku yang akan dianggarkan melalui dana APBN.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, Prima mengakui bahwa pernah dilakukan dua kali rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V.
Rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.
Saat diperiksa penyidik KPK, Prima mengaku hanya diminta mengirimkan undangan rapat.
Namun, tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, karena sifatnya tidak resmi.
Menurut Prima, rapat tersebut tidak disertai notulen atau pun rekaman.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.
Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.
Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.
Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.