News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK Janji Teliti Peran Gamawan Fauzi dalam Kasus Korupsi Proyek e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang dengan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Puri Imperium, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan meneliti dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mantan anggota DPR RI Nazaruddin mengungkapkan Gamawan diduga terlibat dalam kasus korupsi bernilai lebih dari Rp 2 triliun tersebut.

"Coba nanti saya teliti dulu. Saya belum tahu secara detail karena yang paling tahu kan penyidik. Jadi nanti saya akan coba mengumpulkan informasi," kata Agus di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Puri Imperium, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Walau demikian, Agus mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan memanggil Gamawan untuk dimintai keterangannya.

Agus mengatakan pemanggilan akan diputuskan jika sudah mendapat keterangan secara menyeluruh dan penyidik membutuhkan informasi dari Gamawan.

"Dipelajari dulu lah," kata Agus.

Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan Gamawan harus jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu meyakini KPK sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan Gamawan.

Dia kemudian menyinggung terkait pernyataan awalnya sempat dibantah Gamawan ada korupsi di pengadaan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, Gamawan menerima gratifikasi dalam pelaksanaan e-KTP.

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.

Dalam kasus tersebut, KPK hingga kini telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia telah menyandang status tersangka lebih kurang 2,4 tahun dan berkas penyidikan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini