News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi Golkar Gelar Rapat Bahas Putusan MKD Soal Setya Novanto

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kiri) bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kanan), Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (kiri), dan Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) saat menghadiri acara Pertemuan Nasional I Eksekutif-Legislatif Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9/2016). Pertemuan yang diikuti 1370 peserta berlangsung selama 2 hari dan membahas mengenai berbagai isu-isu utama yang dapat mendorong terwujudnya keberhasilan pembangunan di era Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar akan menggelar rapat di Gedung DPR pada hari ini, Jumat (30/9/2016).

Direncanakan salah satu pembahasan rapat terkait keputusan MKD memulihkan nama baik Ketum Golkar Setya Novanto.

"Iya benar ada rapat siang ini," kata Wakil Sekretaris Golkar M.Sarmuji ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).

Namun, Sarmuji membantah dalam undangan tersebut berisi anggota fraksi yang tidak hadir dianggap tak mendukung pemulihan nama baik Setya Novanto. "Itu tak benar," katanya.

Sarmuji mengatakan Fraksi Golkar akan membahas isu-isu aktual yang terjadi. Mengenai pembahasan spesifik persoalan Setya Novanto, Sarmuji mengatakan hal tersebut tergantung peserta rapat.

"Ini rapat pleno yang sering diselenggarakan saja tidak ada yang khsusus," katanya.

Sedangkan terkait usulan mengangkat kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Sarmuji menuturkan hal tersebut masih jauh.

"Kita belum membicarakan hal itu. Kalaupun ada itu bukan dari fraksi tetapi wacana dari perseorangan saja," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memulihkan nama baik Politikus Golkar Setya Novanto. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar MKD DPR Selasa 27 September 2016.

"Iya sudah kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD. Atas pengaduan SS (Sudirman Said) dengan bukti rekaman," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Sudding mengatakan putusan tersebut dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Politikus Hanura itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini