News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Aneh, DPD Masih Bingung Tatib Mana yang Dipakai Sikapi Kasus Irman Gusman

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memiliki sistem yang solid dalam menetapkan ‎tata aturan.

Hal itu terlihat saat menyikapi kasus ditetapkannya Irman Gusman sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika memutuskan sesuatu misalnya pemberhentian Irman Gusman, DPD berdebat tatib (tata tertib) mana yang dipakai. Sebab ada dua tatib, tatib lama dan yang terbaru," kata Refly dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakkarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

Refly menuturkan, seharusnya perdebatan tatib mana yang akan dipakai menyikapi kasus Irman Gusman tidak perlu terjadi. Harusnya, setelah ada tatib baru, maka tatib yang lama tidak berfungsi.

"Ini aneh, tatib mana yang dipakai jadi perdebatan. Harusnya tatib baru yang dipakai maka tatib lama sudah tidak terpakai," ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota DPD Asri Anas menuturkan, sebenarnya perdebatan menyikapi kasus Irman Gusman dan punishment terhadap yang bersangkutan sudah dimulai dari beda pendapat memahami tata tertib DPD.

Dikatakannya, ‎pada saat Irman ditetapkan sebagai tersangka semua orang berlomba-lomba mencari tata tertib DPD untuk memahami mekanisme hukuman yang akan didapat oleh senator asal Sumatera Barat itu.

"Tatib DPD itu sendiri ada dua ada yang tahun 2014 dan revisinya tahun 2016. Tatib tersebut menyatakan bahwa Ketua atau alat kelengkapan yang ditetapkan jadi tersangka‎ harus mundur dari jabatannya, tapi di tatib baru tidak dijelaskan seseorang tersangka terkait rehabilitasi apabila menang dalam praperadilan," kata Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini