TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI, Asri Anas mengakui kasus yang menimpa Irman Gusman tidak dipungkiri membuat para rekannya di lembaga tempat berkumpulnya para senator terbelah.
Ada kelompok yang menginginkan agar Irman segera lengser dari posisi Ketua DPD setelah Badan Kehormatan menentukan sikap dan ada kelompok yang meminta agar pelengseran Irman menunggu proses praperadilan.
"Sekarang mengapa DPD terbelah? Ada satu kubu katakan putusan BK (terkait Irman) final dan mengikat. Dan ada yang menyatakan bahwa putusan BK tidak final dan mengikat," kata Asri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Asri menuturkan, sebenarnya perdebatan menyikapi kasus Irman Gusman dan punishment terhadap yang bersangkutan sudah dimulai dari beda pendapat memahami tata tertib DPD.
Dikatakannya, pada saat Irman ditetapkan sebagai tersangka semua orang berlomba-lomba mencari tata tertib DPD.
"Tatib DPD itu sendiri ada dua ada yang tahun 2014 dan revisinya tahun 2016. Tatib tersebut menyatakan bahwa Ketua atau alat kelengkapan yang ditetapkan jadi tersangka harus mundur dari jabatannya, tapi di tatib baru tidak dijelaskan seseorang tersangka terkait rehabilitasi apabila menang dalam praperadilan," ujarnya.
Anas menegaskan, semua ketua maupun anggota sepakat untuk bersama-sama memerangi korupsi yang terjadi di negeri ini.
DPD dan KPK kata Anas sudah melakukan agreement bersama untuk memberantaskk korupsi.
"Tapi untuk yang memberikan jaminan kepada Irman Gusman adalah hal yang tidak melanggar KUHAP, itu personal. Jadi jangan ada pandangan bahwa kita memihak korupsi," katanya.