Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sejauh ini baru menangani kasus pembunuhan dua mantan santri dan dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang menyeret nama Dimas Kanjeng Taat pribadi.
Dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Dimas Kanjeng sudah berstatus tersangka.
Sedangkan untuk laporan penipuan, baik di Bareskrim maupun di Polda Jawa Timur, status Dimas Kanjeng masih sebagai terlapor.
Dalam kasus yang menjerat Dimas Kanjeng, kepolisian belum menemukan adanya unsur penistaan agama
"Masalah kemungkinan adanya penistaan agama, sampai saat ini kita masih belum mendapatkan info langsung soal hal itu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Senin (3/10/2016).
Agus menuturkan apabila ditemukan unsur mengarah kepada penistaan agama, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti MUI dan tokoh agama.
Bahkan jika ada alat bukti yang mengarah kepada penistaan agama, jenderal bintang satu itu menegaskan, pasti akan diproses.
"Ini kan butuh waktu, kami monitor terus perkembangannya. Kami minta keterangan berbagai pihak. Kalau unsur adanya dugaan penistaan agama terpenuhi, ya diproses," katanya.