News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Staf Sanusi Akui Agung Podomoro Land Tanyakan Pembahasan Raperda Reklamasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN - Terdakwa Sanusi dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Senin (26/9). Sidang menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya merupakan terpidana untuk kasus yang sama yaitu Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Asisten Pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerry Prasetya staf pribadi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi mengaku bahwa Trinanda Prihantoro, anak buah dari bekas Presiden Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, pernah bertemu dengan bosnya.

Menurut Gerry, pertemuan yang dilakukan lebih dari sekali itu adalah membahas soal Raperda reklamasi teluk Jakarta yang saat itu tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta yang berujung pada penyuapan.

"Kalau enggak salah tanyakan draf peraturan daerah tentang reklamasi," kata Gerry saat bersaksi untuk terdakwa M. Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Namun, dirinya tidak mengetahui dengan pasti berapa kali Sanusi bertemu dengan Ariesman dan Trinanda. Hanya yang terjadi, pertemuan itu berawal saat Trinanda mendatangi kantor M. Sanusi di DPRD DKI Jakarta. Sayang saat itu, Sanusi tidak ada diruangan.

Mendengar keterangan Gerry, Majelis Hakim Ketua Sumpeno mencecar Gerry apakah dalam pertemuan yang membahas mengenai dua Raperda itu berujung kepada pemberian sejumlah uang dari Agung Podomoro Land ke Sanusi, Gerry mengamininya.

Lagi-lagi Gerry mengaku tidak mengetahui dengan detail maksud pemberian uang tersebut.

"Pas terakhir-terakhir saja itu (tahu adanya pemberian uang)," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini