TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset Alex Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi pengadaan UPS.
Hari ini, Selasa (4/10/2016), penyidik menyita enam petak lahan masing-masing seluas 120 meter x 6 meter di wilayah Jakarta Barat.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto, mengatakan lahan milik Alex Usman yang disita anak buahnya terletak di Haji Saaba, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
"Hari ini yang disita tanah milik Alex Usman di Kembangan, Jakarta Barat, sudah kami police line," ujar Indarto.
Selain tanah, Indarto mengaku pihaknya tengah membidik aset lainnya milik Alex Usman yang diduga hasil dari cuci uang sejumlah kasus dugaan korupsi, seperti pengadaan printer serta scanner hingga pengadaan alat fitnes dan Digital Education Classroom.
Sebelumnya menyangkut TPPU modus yang dilakukan yakni Alex Usman membangun sejumlah usaha.
Dimana beberapa diantaranya ada yang sudah digeledah dan disita.
Beberapa barang dan harta yang sudah disita yakni ratusan box berisi tablet serta tiga alat digital educarion classroom (DEC).
Lalu pada Senin 22 Agustus 2016, penyidik menggeledah rumah Alex Usman kemudian menyita dua unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil BMW X1, dua unit macbook air, tiga buah handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.