TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi sepakat berdamai dengan Imam Budi Muakmar, pemilik Fresh Laundry, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016) siang.
Mualimin Abdi diketahui menggugat Imam Budi sebesar Rp 210 juta karena jas yang di-laundry di Fresh Laundry kusut dan tidak rapi.
Menurut keterangan Imam Budi gugatan tersebut dilayangkan Agustus 2016 lalu.
Sementara persidangan tadi siang merupakan yang kedua setelah sidang pertama tanggal 14 September 2016 lalu Mualimin Abdi sebagai penggugat tak datang.
Ketika ditemui Tribunnews.com di kediaman sekaligus tokonya di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan Imam Budi mengatakan gugatan telah ditutup secara kekeluargaan.
"Tadi memang masih sempat panas antara saya dan beliau. Tapi akhirnya ketemu kata sepakat untuk mengakhiri gugatan secara damai," ungkap Imam Budi.
Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Mualimin Budi hadir langsung dalam sidang tersebut.
"Beliau minta peristiwa ini jangan diungkit-ungkit lagi. Intinya kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus ini," jelas Imam Budi.
Seperti diketahui Imam Budi melalui aku facebook Budi Imam memposting tulisan yang berisi mohon doa restu agar diberi kelancaran dalam menghadapi sidang gugatan dari Mualimin Abdi yang menjabat Kepala Dirjen HAM.
Postingan itu dipublis kemarin Selasa (4/10/2016) dan mendapat respon dari ribuan netizen.
Imam Budi pun mengungkapkan rasa syukurnya saat ditemui Tribunnews.com.
"Alhamdulillah beliau dibukakan mata hatinya untuk menyelesaikan perkarasa secara kekeluargaan. Saya mau ganti uang sejumlah itu juga bingung karena untunf dari usaha laundry tidak banyak," ungkapnya.