Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengelar sidang paripurna luar biasa dengan agenda Penetapan Keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Sidang paripurna luar biasa tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad.
Meski terjadi perdebatan sengit saat pengambilan keputusan, akhirnya anggota DPD menyetujui pemberhentian senator asal Sumatera Barat itu.
Farouk mengatakan setelah sidang paripurna luar biasa menyetujui pemberhentian Irman, selanjutnya Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD.
"Selanjutnya, Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI sesuai tata tertib yang berlaku," tuturnya.
Farouk meminta Panmus dapat secepatnya melakukan rapat untuk membahas mekanisme pergantian Irman Gusman.
Dirinya meminta Panmus paling lambat besok sudah menggelar pertemuan.
"Besok siang Panmus diharapkan sudah mengadakan rapat. Panmus tidak punya waktu banyak," katanya.