TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Budi Muakmar, pemilik Fresh Laundry, Ternyata punya pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek online di wilayah Jakarta.
Nama Imam mencuat karena digugat Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, hanya karena jas titipannya kusut setelah di-laundry.
Imam Budi dituntut Mualimin Abdi sejumlah Rp 210 juta dengan rincian Rp 10 juta harga jas dan Rp 200 juta kerugian fungsi jas yang tak bisa digunakan karena hasil setrika Fresh Laundry kurang rapi sedikit saja.
"Istri saya menjalankan usaha laundry ini. Saya siang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Kalau sudah selesai bantu-bantu juga. Saya bingung waktu dituntut sebanyak itu karena pendapatan dari dua profesi itu juga mepet," ungkap Imam saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (5/10/2016).
Tak hanya itu, Imam Budi juga menjabat ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan ia tinggal yakni RT 10 RW 04 Kelurahan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini gugatan Mualimin Abdi tersebut sudah dicabut dan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah lewat sidang tadi siang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau bicara rugi, saya juga rugi karena surat izin mengemudi dan kartu tanda penduduk saya juga ditahan pihak mereka," kata Imam.
"Kalau seperti itu kan saya jadi tidak bisa bekerja sebagai pengemudi ojek. Mau naik kereta juga tidak bisa karena ktp ditahan," Imam menambahkan.