Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Semua anggota dan pimpinan DPD menerima keputusan pencopotan Irman Gusman dari jabatan ketua DPD RI.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa.
Irman dicopot karena dianggap melanggar etika dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Akibatnya, senator asal Sumatera Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami sudah jelaskan, setelah jelas, semuanya menerima," kata Fatwa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, tidak ada satu pun anggota dan pimpinan DPD yang menolak pencopotan Irman Gusman dari jabatannya.
"Tidak ada yang menolak lagi. Ini suara bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima, berarti tidak bisa menerima tata tertib DPD RI," katanya.
Sebelumnya, Irman Gusman tidak terima dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI.
Irman menyesalkan hasil sidang paripurna DPD yang memberhentikan dirinya.
Padahal dia sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum yah," kata Irman usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Irman mengaku masih mengikuti proses-proses hukum terhadap dirinya.
Kata Irman, sikap DPD tersebut bisa berakibat fatal karena diputuskan saat gugatan praperadilan miliknya sedang berlangsung.