"Iya kalau benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," kata senator asal Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD RI menerima keputusan hasil rapat pleno Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
"Secara resmi keputusan Badan Kehormatan sudah disampaikan. Status Irman Gusmankini sudah non aktif," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik dalam mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.