News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pejabat Kemenkumham Gugat Rp 210 Juta Pemilik Laundry Gara-gara Jas Kusut

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Rp 210 juta yang dilayangkan Dirjen HAM Mualimin Abdi kepada pemilik Fresh Laundry, Imam Budi, dimulai saat office boy menitipkan jas milik Mualimin kepada Imam Budi untuk dirapikan.

Menurut Imam Budi, saat itu office boy Mualimin mengatakan jas harus selesai dirapikan dalam sehari karena akan segera dipakai oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM itu.

"Tapi kalau  sehari bisa diproses dengan paket reguler. Kalau yang dry cleaning tidak bisa karena butuh waktu sekitar 3 hari paling cepat," ucap Imam Budi saat ditemui di rumahnya di kawasan Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Office boy menyetujui paket reguler dan besoknya Imam Budi menyelesaikan pesanan Mualimin tepat waktu.

Tapi karena menemukan hasil setrika yang kurang rapi dan ada kusut sedikit Mualimin komplain lewat office boy-nya tersebut.

"Saya sudah mengakui salah dan siap mengganti 10 kali lipat dari biaya laundry awal satu jas yaitu total Rp 250 ribu. Tapi ia menolak dan menuntut Rp 210 juta lewat surat gugatan yang dikirimkan pas Agustus 2016 lalu," ujarnya.

Jumlah sebanyak itu terdiri dari pengganti jas seharga Rp 10 juta dan Rp 200 juta sebagai ganti kerugian in materiil (fungsi jas tidak optimal) karena tidak bisa digunakan untuk acara kenegaraan dan lain-lain.

"Surat izin mengemudi dan KTP saya juga ditahan. Seharusnya kan tidak boleh. Saya juga rugi in materiil karena kalau tak ada SIM dan KTP saya tidak bisa kemana-mana," ungkapnya.

Namun saat ini gugatan tidak dilanjutkan Mualimin dan diselesaikan dengan kekeluargaan lewat sidang tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya bersyukur beliau tidak melanjutkan gugatan. Kami berhubungan baik sejak lama, usaha laundry milik saya juga tidak akan ada tanpa dorongan dari beliau juga," ungkap Imam Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini