TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti.
Hasil dari gelar perkara itu akan menentukan status Gatot dalam kasus tersebut.
"Fakta hukumnya sudah kita dapatkan, perbuatannya sendiri dia sudah mengakui itu. Istrinya juga mengakui itu, itu tinggal proses saja sekarang kan statusnya masih saksi, nanti melalui gelar akan kita tentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sudah didapatkan hal yang mengarah kepada Gatot melakukan kekerasan seksual kepada korban-korbannya.
Namun, untuk meningkatkan status Gatot menjadi tersangka harus melalui gelar perkara.
"Tapi dari hasil sementara sih sudah terang benderang. Bisa saja dia (Gatot) dikatakan itu, tapi kita harus melakukan SOP, kita harus melalui itu (gelar perkara)," ucap Awi.
Mengenai keterlibatan istri Gatot, Dewi Aminah, dalam kasus tersebut, Awi menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan alat bukti mengenai keterlibatan Dewi, penyidik akan memprosesnya.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial C (26), melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 September 2016.
C melaporkan Gatot telah memerkosanya saat berusia16 tahun.
Adapun korban kedua melaporkan Gatot ke SPKT pada 14 September 2016. Keduanya mengaku dicekoki aspat yang belakangan diketahui merupakan sabu, sebelum diperkosa Gatot.
Penulis: Akhdi Martin Pratama