Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengelar aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Aksi di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016), tersebut juga untuk mendesak Panglima TNI menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Tindakan TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan tindak pidana. Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,” tegas Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, di sela-sela aksi.
Penganiayaan terhadap jurnalis NET TV, Soni Misdananto, di Madiun, menjadi contoh termutakhir kekerasan aparat TNI.
Soni dipukuli anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/10/2016).
Penganiayaan itu dilakukan ketika Soni saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Madiun.
Selain menganiaya, anggota TNI juga merampas perangkat kerja beserta video berita hasil kerja Soni.
Sebelumnya,15 Agustus 2016, dua jurnalis yang meliput bentrokan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia dengan TNI Angkatan Udara juga menjadi korban penganiayaan anggota TNI.
Kedua jurnalis yang dianiaya menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan laras panjang itu ialah, Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Argus (Tribun Medan).
"Kekerasan terhadap jurnalis oleh siapa pun dan atas alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," tutur Nurhasim.
Koordinator aksi AJI Jakara, Erick Tanjung, mengatakan aksi brutal anggota TNI itu tentu melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
Dalam pasal itu dinyatakan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
“Karenanya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,” tudingnya.
Siapa pun yang melanggar pasal ini diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Ancaman itu seperti tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) yang tertulis: "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
"Karena itu, AJI Jakarta mendesak Panglima TNI menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers, agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," tandasnya.