News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Palsu di Semarang Diedarkan hingga ke Bali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu di daerah Taman Mini Jakarta Timur. Dari para pelaku, polisi menyita alat cetak serta ratusan lembar uang yang sudah dicetak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ditahan Bareskrim Polri.

Para pelaku yakni HH (39), SV (26), S (48) dan MS (32) ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/10/2016).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak 4 tahun yang lalu. Bahkan mereka sudah bisa membeli tiga unit mobil dari hasil kejahatan. Mobilnya sudah kami sita," kata Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dalam beraksi keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini