Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengusir seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JED.
Pengusiran dilakukan, Minggu (9/10/2016) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Heru Santoso, mengatakan di data Ditjen Imigrasi JED terdata sebagai Convicted Child Sex Offender (CCSO) atau pelaku pencabulan anak di bawah umur di negara lain.
"Sehingga ada kemungkinan yang bersangkutan akan mencari korban di Indonesia," katanya saat dihubungi.
JED diketahui tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Japan Airlines JL 729.
Ia terbang dari Bandara Narita, Tokyo, Jepang menuju Jakarta.
Setelah ditangkal, JED dikembalikan ke negara semula dengan ditanggung pihak maskapai.
"Yang bersangkutan telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat," ujarnya.