News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cedrus Yakin Polri Segera Buka Blokir Agunan Kreditur yang Dibekukan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito didampingi Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) yakin Polri akan bertindak adil sehingga Cedrus optimis akan memperoleh kembali hak atas agunan pinjaman uang oleh pengusaha nasional asal Medan, Harun Abidin.

"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dilepas," ujar Iim Abdul Halim, pengacara Cedrus di Jakarta Selasa (11/10).

Ia menjelaskan, Harun Abidin meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik, dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik.

Namun alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru mengadukan Cedrus sebagai lender.

(Baca juga: Laporan Penggelapan Cerdus Naik Lidik, Bareskrim Periksa Saksi di Singapura)

"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri, blokir saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim dari kantor hukum Sholeh Adnan & Associates (SA&A).

Iim menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandas Iim Abdul Halim.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan bahwa laporan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Cedrus Investments telah masuk tahap penyidikan.

Namun memang saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik tengah fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk pengusutan perusahaan investasi internasional yang didirikan di Cayman Islands itu.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Dimana Harun adalah nasabah yang kehilangan dana investasinya di Cedrus Investments.

Dalam laporan yang tercatat bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim tersebut Harun menuduh pimpinan Cedrus Invesments telag menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak terima dipolisikan, Cedrus menggugat Harun di pengadilan Cayman Islands.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini