TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, diduga terlibat dalam perkara suap.
Kedua hakim tersebut disebut bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati soal pembagian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Dakwaan terhadap Ahmad Yani dibacakan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
"Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro.
Awalnya, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul Wiranatakusumah yang merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada menghubungi Santoso selaku panitera PN Jakarta Pusat, dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut.
Menurut Jaksa, Raoul berharap agar hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS.
Bertemu hakim
Pada 13 April 2016, Raoul berusaha menemui Hakim Partahi untuk membicarakan pengurusan perkara tersebut.
Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim.
Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.
Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Pada siang harinya, Raoul meminta stafnya bernama Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.