News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah yang Diamati Ombudsman

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI.Petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, Senin (1/12). Permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi.

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Ia mengatakan, keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman.

"Empat kegiatan, di lapas, imigrasi, tilang, dan SIM sudah menjadi amatan kami sejak lama. Kami juga sudah punya data soal itu," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Adriana, keempat praktik pungli tersebut sudah parah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Apalagi, Presiden RI Joko Widodo tegas memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar.

Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (11/10/2016).

Kendati demikian, Adrianus tetap mengingatkan pemerintah tidak melupakan banyaknya praktik pungli di lembaga pemerintahan lainnya.

"Kami ingin katakan kepada Presiden, penyelesaian empat hal itu bagus, tapi jangan lupa di luar juga masih banyak lagi. Kami sebagai lembaga negara betul-betul mengingatkan itu," ujar Adrianus.(Dimas Jarot Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini