News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Kemenhub

Kapolda Metro Jaya Prediksi Pelaku Pungutan Liar di Kementerian Tiarap Sejenak

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNENEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) di institusi pemerintah.

Setidaknya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan membuat pelaku di Kementerian lainnya waspada.

"Tentunya setelah kita melakukan ini pasti (oknum di Kementerian) tiarap sementara," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Tapi berhentinya praktik pungutan liar hanya akan berhenti sementara saja.

"Mungkin sebulan, dua bulan main lagi mungkin, siapa tahu ada yang nggak tiarap juga," kata Iriawan.

Sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap tiga PNS pelaku pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (11/10/2016).

Tiga oknum yang dicokok tersebut berinisial ES, MA, dan AR.

ES merupakan Ahli Ukur di Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan.

Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Sementara AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat tercokok satgas, merupakan warga sipil.

Ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2).

Kemudian dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b.

Serta pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini