News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Akan Telusuri Keberadaan Dokumen Laporan TPF Kasus Munir

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengaku diminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencari informasi soal hilangnya dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Ari mengaku belum mendapat informasi detail soal hilangnya dokumen tersebut. "Mohon izin untuk menanyakan dulu yang nyimpen siapa, hilangnya di mana, kan belum ada laporannya," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Ari akan memerintahkan jajarannya menelusuri informasi awal yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut hilang.

Belum adanya laporan polisi jadi salah satu kendala pencarian.

"Saya masih mau bertanya dulu yang merasa kehilangan siapa? Tahunya dari mana hilang?" kata Ari.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

Pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun, Kemensetneg bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada pada mereka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri Gufron pun menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.

Dia meyakini dokumen tersebut tersimpan di Kemensetneg, namun Pemerintah belum berniat membukanya kepada publik.

Oleh sebab itu, kata Gufron, jika benar-benar memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Munir, Presiden harus menindaklanjuti keputusan KIP dengan memerintahkan Kemensetneg menelusuri keberadaan dokumen penyelidikan TPF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini