TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengakui bahwa uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Hal itu dikatakan Rohadi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Rohadi menjadi saksi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti Bapak angkat saya," ujar Rohadi, kepada Jaksa penuntut KPK.
Menurut Rohadi, pinjaman uang tersebut untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit miliknya di Indramayu.
Uang tersebut masih berada di dalam mobilnya, saat ia ditangkap oleh petugas KPK.
"Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," kata Rohadi.
Ia mengaku mengenal Sareh saat keduanya bekerja di PN Jakarta Utara. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim.
Pengakuan Rohadi tersebut sesuai dengan keterangan sopirnya, Koko Wira Adnan, yang pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia mengatakan bahwa uang Rp 700 juta yang berada di dalam mobil Rohadi saat dilakukan operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR bernama Sareh Wiyono.
"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ujar Koko kepada Jaksa penuntut KPK.
Bantahan Sareh
Meski demikian, Sareh Wiyono membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rohadi.
Hal tersebut dikatakan Sareh seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/10/2016).
"Tidak ada, tanya kepada penyidik saja lah," ujar Sareh.
Tak hanya itu, Sareh juga membantah memiliki apartemen di Sudirman Mansion. Diduga terkait Golkar.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, uang Rp 700 Juta yang diduga diberikan oleh Sareh Wiyono tersebut diduga terkait kasus lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah adanya dugaan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.
DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.
Saat itu, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Berdasarkan informasi dari Lilik Mulyadi yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara Golkar, Rohadi adalah satu dari tiga panitera pengganti dalam perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.