News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKD DPR Hati-hati Tangani Laporan Anggota Komisi VI Terhadap Akom

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Ade Komarudin, mengapresiasi kepolisian yang membongkar praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan berhati-hati menyikapi laporan anggota Komisi VI DPR.

Sebanyak 36 anggota DPR melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara teliti terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Jangan sampai ada multitafsir dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Akom sapaan akrab Ade Komarudin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administratif, surat menyurat oleh Ketua DPR kepada mitra kerja.

Laporan Komisi VI DPR berjumlah 68 lembar disertai 70 lampiran.

Politikus Gerindra itu mengakui adanya polemik antara Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR terkait mitra kerja BUMN.

Bahkan, MKD telah melayangkan surat agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Kami sudah ingatkan melaluu surat bahwa persoalan ini cepat diselesaikan jangan sampai berpolemik terutama di media massa," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, dalam laporan Komisi VI DPR hanya Ade Komarudin yang dilaporkan ke MKD DPR.

Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. MKD harus melakukan penelitian terlebih dahulu.

"Khusus kasus ini, saya enggak akan komentar lebih banyak termasuk di tatib yang mengatur. Karena memang polemik ini sudah agak panjang," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini