News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Sita Uang Rp 70 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan di Kebumen

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, mereka diduga menerima suap Rp 70 juta terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.

Uang pelicin Rp 70 juta itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 750 juta dengan maksud PT OSMA Group mendapatkan proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.

"Kesepakatanya Rp 750 juta," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Diketahui, satgas KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kebumen pada Sabtu 15 Oktober 2016.

Dari enam orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah Yudhi dan Sigit.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini