TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat seiring penetapan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Sejumlah tempat yang digeledah antara lain kantor wali kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Bambang Irianto, kantor PT Cahaya Terang Satata.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pembangunan Pasar
Perusahaan tersebut adalah milik Bambang Irianto.
"Sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarief di gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).
Syarief belum bersedia mengenai jumlah uang yang diduga dikorupsi Bambang Irianto.
Syarif berjanji akan memberikan informasi rinci untuk selanjutnya.
Syarief mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan cukup untuk menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka.
Kata Syarief, masa pertama pemerintahannya diduga baik langsung mapun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan pasar tersebut.
"Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai walikota Madiun tahun 2009-2014," tukas doktor ilmu lingkungan hidup itu.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.