News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Menkeu Agus Martowadjojo Mangkir dari Panggilan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Martowardoyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardojo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia itu akan diperiksa terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Akan dijadwalkan ulang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Agus tersebut untuk mengetahui mengenai pendanaan dan pembiayaan KTP elektronik.

Menurut Syarif, dari keterangan Agus tersebut nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai kerugian negara hingga Rp 2 triliun.

"Ya itu kan uang negara yang dipakai maka perlu menteri keuangan saat itu perlu ditanyai pandangannya," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.

Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar. Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini