Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa Irman Gusman kecewa dengan ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjadi pihak tergugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Irman Gusman.
Maqdir juga keberatan dengan penundaan yang diminta tim biro hukum KPK hingga dua minggu ke depan.
Menurutnya, KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh hari.
"Kalau bisa jangan sampa dua minggu lah. Terlalu lama," kata Maqdir.
Hakim Wayan sepakat bahwa permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama.
Akhirnya, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10/2016) pekan depan.
"Kami tidak kabulkan permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.
Kepada wartawan usai sidang, Maqdir menilai absennya KPK dalam sidang praperadilan adalah kebiasaan buruk.
"Tadi kan sudah dengar KPK sampaikan surat penundaan dengan berbagai alasan-alasan, ini jadi kebiasaan buruk KPK," kata Maqdir.