Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalan Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pada seluruh unsur Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terutama dalam kegiatan pelayanan masyarakat seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga, dan lain sebagainya.
Hal itu diucapkannya saat memimpin upacara pagi di Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
"Sesuai arahan Presiden, dari 1 rupiah sampai miliaran pungli akan kita proses," ungkapnya.
Ia mengatakan pelayanan-pelayanan tersebut sudah seharusnya tidak dikenakan pembiayaan yang ditanggung oleh masyarakat.
Tjahjo Kumolo menjelaskan disiplin kerja dengan menghindari pungli menjadi satu indikator peningkatan perbaikan kinerja aparatur sipil negara.
"Sudah ada peraturannya kalau ada yang melakukan pungli berkaitan dengan jabatan akan langsung diberhentikan dari pegawai negeri sipil," ungkap Tjahjo Kumolo.