TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin cuti pasangan Ahok-Djarot untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta, sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu.
Hal itu dikatakan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang mengatakan tetap menerbitkan izin cuti bagi petahana, meski saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit izin cutinya," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Izin tersebut berlaku bagi pasangan Ahok-Djarot mulai hari pertama kampanye yaitu pada Jumat (28/10/2016) hingga tiga hari sebelum tanggal pemilihan berlangsung.
Soni melanjutkan, izin tersebut bisa diambil oleh perwakilan pasangan untuk diberikan kepada KPU DKI Jakarta satu hari sebelum penetapan pasangan calon.
Mengingat pada peraturan KPU mengenai kampanye, petahana wajib menyerahkan surat keterangan cuti dari Kemendagri sebagai syarat pencalonan.
"Jadi formal saja bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata Soni.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari