News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeriksaan AKBP KPS Menunggu Berkas Perkara dari Propam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono menghadiri rapat koordinasi penanganan dan pencegahan obat palsu dan ilegal di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Perwira menengah polisi berinisial AKBP KPS ‎hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.

Padahal, nama KPS terseret dalam kasus pemerasan ‎terpidana mati narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

KPS sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Ari Dono menuturkan pihaknya memang sudah menerima pelimpahan kasus dari Propam ke Bareskrim.

Namun berkas perkara hasil pemeriksaan Propam belum diterima pihaknya.

Sehingga penyidiknya belum melakukan pemeriksaan pada KPS.

"‎Dari Propam secara administrasi sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan saya serahkan ke Dit Tipikor. Tapi hasil pemeriksaan Propam seperti apa belum saya terima. Itu nanti jadi kajian rencana untuk pemeriksaan KPS. Karena KPS pasti akan diperiksa," ujar Ari Dono, Rabu (19/10/2016) di Mabes Polri.

Mantan Wakabareskrim ini melanjutkan nantinya apabila berkas pemeriksaan dari Propam sudah diterima, itu akan dipelajari dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan pada KPS.

"Kalau berkas dari Propam sudah diterima, nanti bisa menentukan langkah lain seperti barang apa yang bisa disita dan lainnya," kata Ari Dono.

Untuk diketahui Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polri.

"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.

Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap.

KPS sendiri adalah kepala tim di sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, KPS membongkar perdagangan CC4 di Lapas Cipinang.

Kala itu, KPS menduga ada peran gembong narkoba Freddy Budiman di temuan CC4.

Sampai akhirnya Freddy yang mendekam di Nusakambangan diboyong ke Bareskrim untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini