News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tahun Jokowi dan JK

Tjahjo Beberkan Capaian Kemendagri dari Program e KTP Hingga Pecat Direktur IPDN Karena Pungli

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan banyak hal dalam dua tahun ke belakang.

Satu diantaranya program e-KTP.

Program yang sudah digagas sejak 2012 lalu, hingga kini belum juga rampung.

Kata dia, dari 182 juta penduduk Indonesia yang berhak mengantongi e-KTP, tinggal sembilan juta orang yang belum direkam data dirinya.

Selain itu, tjahjo Kumolo mengklaim ada 2132 peraturan daerah yang dibatalkan karena berbagi macam pertimbangan.

1765 aturan diantaranya, dibatalkan langsung Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

"Perda dan perkada yang dibatalkan Gubernur mencapai 1267 aturan, yang dibatalkan meliputi yang menghambat investasi," ujar Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut diungkapkan Tjahjo Kumolo di kantor Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Aturan tersebut dibatalkan karena menghambat investasi, bertentangan dengan aturan di atasnya, dan menghambat layanan publik serta dalam rangka perampingan birokrasi.

Tjahjo Kumolo mengatakan yang perlu dicatat juga adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 yang bisa dikatakan sukses.

Saat ini Kemendagri dan lembaga terkait sedang menyiapkan Pilkada serentak 2017 di 541 daerah dan tahun 2018 ada 171 daerah.

"Secara politik pilkada tahap pertama sudah selesai, saya yakin pilkada tahap kedua (pada) Februari (mendatang), saya optimis," katanya.

Terkait penindakan, selama dua tahun terakhir ada 105 orang di lingkungan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota kabupaten menerima sanksi pemecatan.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat, termasuk terlibat tindak pidana korupsi.

Sedangkan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN), sudah ada 41 pelajar yang dipecat karena antara lain terlibat kasus narkoba, tidak disiplin dan berkelahi.

Selain itu ada juga 43 pelajar yang diturunkan pangkatnya karena terbukti melanggar aturan.

"Pejabat pengasuh IPDN yang kami pecat itu lima orang, direktur IPDN yang kami berhentikan ada dua orang karena pungli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini