News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ultimatum Istri Munir pada Joko Widodo

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suciwati, istri mendiang Munir, menunjukkan kuartet bergambar wajah suaminya saat mengunjungi pameran Kuartet Pembunuhan Politik Internasional karya wartawan dan fotografer Belanda, Arjan Onderdenwijngaard, di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib ‎mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena lalai menindaklanjuti ‎dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya Munir.

Selain itu pemerintahan Jokowi juga dinilai membangkang atas putusan komisi Informasi tertanggal 10 Oktober 2016 yang menyatakan dokumen ‎TPF harus diumumkan kepada masyarakat.

"Kami menemukan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan hukum dibawah administrasi presiden Joko Widodo," ujar Suciwati di kantor KontraS, Senen, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Suciwati menganggap pemerintah seolah saling lempar dan "cuci tangan" terkait keberadaan dokumen tersebu‎t.

Pemerintah Jokowi mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.

Padahal, dokumen itu telah diserahkan kepada presiden sebelumnya yakni, Susilo Bambang Yudhoyono.

Suciwati menilai sikap pemerintah tersebut menandakan kepanikan karena menyembunyikan dan melindungi orang yang terlibat kematian suaminya dan disebut dalam dokumen itu.

"Karena di dalam dokumen tersebut menyebutkan orang siapa saja yang terlibat dan itu tertulis dengan jelas," kata Suciwati.

Suciwati mengaku sikap presiden Jokowi tersebut telah merugikan dirinya.

Selama 12 tahun ia mengalami ketidakpastian hukum atas kematian suaminya tersebut.

Oleh karenanya ia mendesak presiden untuk segera menemukan dan membuka dokumen tersebut kehadapan publik. ‎

Apabila tidak menurut Suciwati tindakan pemerintah tersebut menjurus pada pelanggaran pidana.

"Bahwa kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 52, 53, 55 UU nomor 14 tahun 2008," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini