Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raoul Adithya Wiranatakusumah menyesal dengan perbuatannya, menjanjikan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara itu kini duduk di kursi terdakwa dan harus terpisah dengan keluarganya.
Raoul didakwa menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya agar mengabulkan atas gugatan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.
Atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Raoul tidak mengajukan eksepsi.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, meski tidak semua isi dakwaan benar. Masalah ini memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya yang masih kecil," ujar Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (19/10/2016).
Kepada wartawan usai sidang, Raoul membantah telah berkomunikasi dengan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
"Itu tidak ada, kalian ikuti jadwal persidangan saja, masalah ini sudah cukup berat buat saya ya," kata Raoul.
Diberitakan sebelumnya, Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar SGD 28 ribu.
Uang tersebut diberikan melalui panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.