News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Margarito: Pungli Disikat, Kontribusi Tambahan dalam Proyek Reklamasi Dibiarkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margarito Kamis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengkritik keras mengenai upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang digencarkan Pemerintah.

Menurut Margarito, pungli pada dasarnya adalah pengenaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Margarito kemudian membandingkan dengan kontribusi tambahan yang dikenakan Pemerintah DKI Jakarta kepada para pengembang pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Baca: Tarik Pungli dari Ratusan Siswa, Kepala Sekolah di Sulut Dinonaktifkan

Padahal, kata dia, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pungutan kontribusi tambahan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukum. Tapi itu disebut kontribusi bukan pungli. Padahal pungli ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukum," kata Margarito saat dikusi bertajuk 'Kerja Citra Drama'; di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Margarito menyindir Pemerintah tidak akan menindak pungutan yang tidak berdasar hukum karena jumlah kontribusi tersebut yang besar dan tidak bernilai kecil.

"Atau bisa saja kontribusi yang besar betapa pun itu tidak ada dasar hukumnya itu bukan pungli. Jadi sah," tukas Margarito.

Sebelumnya, ketentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang saat pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang  kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Saat pembahasan tersebut, Presiden Direktur (sudah diberhentikan) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini