News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Terkait Korupsi e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif diperiksa terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Zudan Arif akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Selain Zudan Arif, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementrian Dalam Negeri (Tahun 2004 - 2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Yuswandi A. Temenggung.

Yuyuk Indriati menambahkan penyidik juga memeriksa Irman dalam statusnya sebagai tersangka. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irman hingga kini belum ditahan KPK.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini