TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah daerah dengan calon pasangan tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 bertambah.
Setelah penetapan hasil verifikasi KPU Daerah, ada tambahan 4 daerah dengan satu pasangan calon.
"Pascapenetapan hari ini, empat daerah menjadi satu pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Empat daerah yang diikuti satu pasangan calon adalah Kota Sorong, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelumnya, enam daerah dinyatakan diikuti calon tunggal yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, dan Kota Tebing Tinggi.
Hadar mengatakan, KPUD Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Maluku Tengah akan membuka kembali pendaftaran untuk mendapatkan calon lainnya.
Pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itu pun berubah.
"Mereka akan keluarkan SK menunda tahapan. Kemudian akan tetapkan jadwal baru yaitu sosialisasi, pengumuman ke publik dan parpol, pendaftaran, verifikasi, penetapan dan kampanye," papar Hadar.
Hadar mengatakan, bagi pasangan calon yang telah lolos verifikasi tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Pasangan calon harus menunggu penundaan hingga hasil penetapan berikutnya.
"Kota Sorong dan Halmahera Tengah sudah tidak mungkin pertainya mencalonkan karena sisa kursi. Jadi kami minta mereka langsung tetapkan paslon itu dan ditetapkan Pilkada calon tunggal," ujar Hadar.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis: Lutfy Mairizal Putra