News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendardi: Kalau Cuma Salinan, di Internet Banyak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan pengakuan Freddy Budiman yang juga Direktur SETARA Institute Hendardi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar dengan masa investigasi selama satu bulan yang kemudian akan dievaluasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir, Hendardi, menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla harus berupaya mencari dokumen kasus Munir di lembaga internal pemerintah sendiri.

Apalagi, presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan bahwa dokumen itu diserahkan ke lima institusi saat ia menerimanya dari anggota TPF pada 2005 lalu.

Hendardi mengatakan, SBY menerima enam eksemplar.

Lima eksemplar diserahkan ke Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet.

"Maknanya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu untuk mencari di internal lembaga negara, bukan mencari mengais di mana mana," kata Hendardi saat ditemui Kompas.com di Kantor Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016) sore.

Hendardi mengaku tidak setuju dengan usulan mantan anggota TPF untuk menyerahkan salinan dokumen yang mereka punya kepada Jokowi.

Sebab, TPF saat ini sudah bubar dan tak punya kekuatan hukum. Sehingga salinan dokumen yang diserahkan juga akan bersifat ilegal.

"Kalau hanya salinan dokumen, di internet juga sudah banyak tersebar," ujar Hendardi.

Jika pemerintah tak juga menemukan dokumen itu di institusi lain, maka Hendardi berpendapat bahwa komitmen Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir bisa dipertanyakan.

"Orang bisa berasumsi pemerintah memang tidak mau membuka kasus ini," ucap dia.

Dokumen TPF Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah untuk mengumumkan dokumen itu.

Namun setelah dicek, dokumen tidak ada di Sekretariat Negara.(Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini