TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana menderita kanker hati sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Kondisi tersebut membuat Sutan harus dirawat di RS Medistra Jakarta.
"Sutan kena kanker hati. Semula dirawat di RS Hermina Arcamanik," kata Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut Dedi, Sutan memang awalnya dirawat di RS Hermina Arcamanik.
Namun karena kesehatannya memburuk, kemudian dirujuk ke Jakarta.
"Karena kondisinya terus memburuk, maka dirujuk ke RS Medistra Jakarta," kata Dedi Handoko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutan dirujuk ke Jakarta sejak 11 Oktober 2016.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara.
MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai, Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).