News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idap Kanker Hati, Sutan Bhatoegana Dijaga Ketat di RS Medistra

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana yang terkenal dengan ucapannya “ngeri-ngeri sedap” menderita kanker hati dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.

Terpidana korupsi tersebut dikawal dua anggota Polsuspas Sukamiskin Kelas I.

Penjagaan itu dilakukan secara bergantian setiap harinya.

“Jadi digilir atau dishift. Tapi sifat penjagaan tertutup. Penjaga tidak pakai pakaian dinas,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Dedy Handoko.

Dedy mengatakan, penjagaan akan terus dilakukan sampai Sutan diperbolehkan dokter kembali ke selnya.

Diakui jika tidak ada pembatasan waktu perawatan mantan politisi Partai Demokrat itu.

“Jadi dirawat sampai sembuh atau sudah diperbolehkan dokter kembali ke lapas,” kata Dedy.

Dedy mengaku sempat menjenguk Sutan di Rumah Sakit Hermina Arcamanik pada 10 Oktober 2016. “Waktu itu yang bersangkutan kondisinya sudah lemah dan kurus,” kata Dedy.

Sehingga harus dirawat di rumah sakit. Kondisi tersebut membuat Sutan harus dirawat di RS Medistra Jakarta.

Sementara saat disambangi Warta Kota, kemarin, pihak rumah sakit Medistra belum bersedia member keterangan tentang kesehatan Bathoegana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan kondisi Bathoegana.

“Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa menegaskan Sutan kini ditahan di Lapas Sukamiskin sehingga bukan lagi kewenangan KPK.

“Kalau sudah dieksekusi (vonis) itu masuk kewenangan kemenkumham lewat Ditjen Pas (pemasyarakatan),” tukas Priharsa.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

“Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.

Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara. (tribun/m9)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini