Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono disebut tahu soal kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pasalnya, saat kasus pembunuhan itu terjadi Hendro menjabat sebagai Kepala BIN.
"Kan itu bergerak dari lingkungan BIN, waktu itu pimpinannya Hendro dan tentu dia harus tahu lah begitu," kata Ketua Tim TPF Munir Marsudhi Hanafi kepada wartawan di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Menurutnya, pemerintah Joko Widodo bisa saja membuka kembali penyelidikan lanjutan atas kasus itu, kalau memang ditemukan bukti baru (novum).
"Waktu itu tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan (Hendropriyono). Waktu itu lho. Tapi kalau sekarang ada yang beritahu begini, begini, ya buka saja," kata Marsudhi.
Peluang adanya pihak lain yang mungkin akan diperiksa oleh penegak hukum di era Presiden Joko Widodo juga dimungkinkan. Terlebih, hasil TPF Munir sudah bisa dilihat. Bila dirasa masih ada yang perlu didalami bisa saja diusut kembali.
"Kalau sekarang kan sudah diumumkan, untuk apa ditutupi lagi, sudah terbuka orangnya sudah. Nah kalau ada yang merasa masih terganjal silakan usut lagi," kata Marsudhi.
Sebelumnya diberitakan, didalamnya salinan laporan hasil TPF Munir ada nama Hendropriyono.
Mantan Mensesneg Sudi Silalahi menjelaskan beberapa poin hasil rekomendasi dari TPF Munir. Diantaranya meminta agar Presiden RI mengungkap secara tuntas keadilan hukum, dibentuk tim penyidik baru dengan mandat kewenangan lebih kuat.
TPF juga merekomendasikan ke Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan audit pada tim penyidik meninggalnya Munir, melakukan langkah profesional dalam mengungkap permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.
"TPF merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan terhadap Indra Setyawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir," kata Sudi Silalahi.
Namun, terhadap rekomendasi tPF yang menyebut kemungkinan keterlibatan Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman, serta barang bukti.
"Waktu itu tidak ditemukan keterkaitan dengan Hendropriyono," katanya.
Sudi menegaskan, pada prinsipnya semua temuan TPF sudah ditindaklanjuti baik saat masih bekerja ataupun sudah selesai masa tugasnya.
"Pemerintahan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF Munir merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.