News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Jaksa Agung Enggan Berasumsi Soal Hendropriyono Dianggap Wajar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenti Ganarsih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih bisa memahami sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Prasetyo enggan menanggapi tercantumnya sejumlah nama dalam dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir Said Thalib.

Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, Marsudhi Hanafi sebelumnya menyatakan bahwa ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono, dalam dokumen tersebut.

Sikap tersebut menurut mantan anggota Panitia Seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena tidak adanya dokumen asli TPF kematian Munir.

Sehingga Jaksa Agung tidak ingin berandai-andai dan main tuding tanpa bukti kuat.

"Bisa dipahami kalau Jaksa Agung baru akan menyikapi setelah melihat dokumen asli," ujar dosen hukum Trisakti tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (26/10/2016).

Yenti Garnasih menilai seharusnya salinan dokumen bisa dijadikan acuan.

Karena keaslian dokumen tersebut bisa ditanyakan atau diklarifikasi langsung kepada Mantan Ketua TPF.

"Kalau memang salinan itu sesuai dengan dokumen asli ya harusnya bisa bergerak," jelas Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com.

Yenti Garnasih mendorong kasus kematian aktivis HAM Munir tersebut segera diusut tuntas pemerintah Joko Widodo.

Agar terungkap siapa sebenarnya aktor inteltual di balik kematian Munir.

"Kasus ini harus dituntaskan. Kalau tidak akan terus mengganggu pemerintah yang berjalan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini