TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Mantan menteri BUMN ini langsung ditahan.
Dia keluar dari kantor Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016), sekitar pukul pukul 19.25 WIB.
Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
Baca: Alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Dahlan Iskan
Kata Dahlan, biarkan sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu jelek, yang tidak digaji selama sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apapun kemudian harus menjadi tersangka.
"Menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana tapi hanya karena harus tanda tangan yang disiapkan anak buah. Selebihnya, biar penasihat hukum yang memberikan keterangan," tegas Dahlan.
Dahlan yang juga mantan Dirut PLN ini diperiksa sekitar sembilan jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.25 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Dahlan langsung masuk mobil tahanan yang disiapkan pihak Kejaksaan Jatim.
Penulis: Yoni