News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Lakukan Hal Tidak Lazim Usai di Vonis 20 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN -- Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Ketika Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, Jessica langsung menghampiri para penasihat hukumnya.

Baca: Inilah 6 Berita Paling Populer Wartakota Hari Ini, Mulai Venna Punya Anak Cewek sampai Jessica

Ia berjalan ke arah kanan dan langsung memeluk Otto Hasibuan. Lalu, Sordame Purba juga turut dipeluknya.

Satu hal tidak lazim yang dilakukannya usai persidangan berlangsung adalah kali ini dia menghadap ke penonton sebelah kanan dan mengungkapkan terima kasih kepada pendukungnya.

Ia mengatupkan tangannya sambil menunduk kepada mereka.

Tak lupa, senyuman tersungging di wajah perempuan berumur 28 tahun ini.

Sebelumnya, Hakim Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.

Ketika itu, dirinya sempat tertunduk lemas di kursi pesakitan.

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal.

Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Sedangkan, sambung Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica.

"Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," katanya. (Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini