News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

KPK Limpahkan Kasus Irman Gusman Ke Penuntut Umum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhubung penyidikan telah selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan suap pengurusan distribusi kuota gula impor bekas Ketua DPR RI Irman Gusan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Selain berkas Irman, turut juga dilimpahkan dua berkas milik penyuap yakni Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka (tahap 2) atas nama IG, XS dan M terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Baca: Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas

Baca: KPK Beberkan Peran Irman Gusman saat Sidang Praperadilan

Sesuai ketentuan, penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan kepada ketiga tersangka.

Irman Gusman diketahui menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti untuk memberikan rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya untuk menjadi distributor gula di Sumatera Barat.

Djarot Kusumayakti mengungkapkan pihaknya mengakui menunjuk langsung CV Semesta Berjaya. Kata Djarot, pihaknya perlu segera menangani lonjakan harga gula yakni Rp 2 ribu di Sumatera Barat.

Djarot mengakui ditelpon Irman dan menawarkan CV Semesta Berjaya. Usai ditelepon, Djarot kemudian mengirimkan 1.000 ton gula ke Sumatera Berat. Jumlah tersebut lebih kecil dari 3.000 ton gula yang diminta.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini