News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK Tetap Akan Telusuri Duit Peserta Tax Amnesty Yang Mencurigakan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Rabu (26/10/2016). Kiagus Ahmad Badaruddin menjadi Kepala PPATK menggantikan M Yusuf yang habis masa jabatannya pada Oktober ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan WArtawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru, Kiagus Ahmad Badaruddin bisa menduduki posisinya yang sekarang salah satunya adalah karena rekomendasi mantan atasannya, Sri Mulyani. Saat ini, sri Mulyani tengah disibukan oleh urusan tax amnesty.

Lalu apa yang bisa dilakukan Kiaguss Ahmad badaruddin untuk membantu progra pengampunan pajak tersebut melalui lembaga yang ia pimpin sekarang, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan soal tax amnesty PPATK akan bekerja sesuai aturan yang sudah ada.

"Kalau dari tax amensty sendiri itu tidak bisa diperiksa, sesuai dengnan undang-undangnya. Tapi nanti kalau ada (indikasi) kejahatan yang terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan tindak pidana asal, itu iya (Kami teusuri)," ujar Kiagus Ahmad badaruddin di kantor PPATK, Jakarat Pusat, Rabu (26/10/2016).

Kata dia sudah ada nota kesepahaman antara otoritas moneter dan keuangan di Indonesia termasuk PPATK dengan pihak perbankan yang menerima uang pengampunan pajak. PPATK juga akan bertindak atas dasar nota tersebut.

Antara otoritas moneter dan keuangan dengan perbankan nota kesepahamannya antara lain pihak bank akan melaporkan ke lembaga terkait, bila ada transaksi yang dinilai mencurigakan dari peserta program pengampunan pajak tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Muhammad Yusuf yang posisinya digantikan oleh Kiagus Ahmad badaruddin menyampaikan bahwa PPATK selama ia pimpin, juga sudah membantu peningkatakan pajak negara mmelalui kkordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sejak 2011 lalu PPATK telah melakukan analissa terhadap 3.100 wajib pajak. Hasilnya analisis tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak Kemenkeu dan hasilnya adalah hutang pajak sebear Rp 225,9 triliun.

"Dukungan penuh PPATK daam setiap kebijakann pemerintah dilakukan dengann mengoptimalkan penerimaan negaraa dari sektor perpajakan,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini