News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Suap di Maluku, Jaksa KPK Tuntut Politisi Golkar 9 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto pidana penjara sembilan tahun.

Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim agar menghukum Budi dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Jaksa menilai, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, perbuatan Budi dinilai turut menyebabkan pembagunan infrastruktur jalan di Maluku yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.

"Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Ronald

Sementara itu, sikap Budi yang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan menjadi pertimbanga yang meringankan tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, Budi didakwa menerima uang suap sebesar SGD305 ribu dari Abdul Khoir dalam kasus dugaan suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang dimaksudkan supaya Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara agar masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Terdakwa menerima uang sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Peran Budi berawal saat dirinya mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan itu diadakan pada Oktober 2015 di ruang kerja Damayanti, yakni ruang 621 DPR RI.

Pertemuan itu membahas permintaan Amran HI Mustary agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.

"Masih di bulan yang sama, terdakwa bersama Damayanti, Dessy, Julia Prasetyarini, Fathan kembali melakukan pertemuan dengan Amran HI Mustary di Hotel Ambhara‎. Dalam pertemuan itu Damayanti menyampaikan permintaan terdakwa yakni fee dari calon rekanan," ujar Jaksa KPK.

Permintaan tersebut kemudian disetujui Khoir dengan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek. Kemudian, pada 7 Januari 2016 di Foodcourt Pasar Raya Blok M, Khoir menyerahkan SGD404 ribu melalui Julia, yang langsung melaporkan penerimaan uang itu ke Damayanti.

Budi sendiri menerima SGD305 ribu yang diserahkan pada 11 Januari 2016 di Restoran Soto Kudus Blok M Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan 'century' dari Julia Prasetyarini yang merupakan fee dari Abdul Khoir agar terdakwa menyetujui proyek dari program aspirasinya dikerjakan oleh Abdul Khoir," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini